📘 Materi PAI Kelas XII Bab 4 – Kewarisan dalam Islam
1. Pengertian Istilah Penting
Muwarits (Pewaris) → Orang yang meninggal dan meninggalkan harta warisan.
Tirkah (Harta peninggalan) → Segala harta yang ditinggalkan pewaris, baik bergerak (uang, deposito, emas, mobil) maupun tidak bergerak (tanah, rumah, bangunan).
Ahli Waris → Orang yang berhak menerima harta peninggalan pewaris.
Hijab → Tabir yang menjelaskan adanya ahli waris yang terhalang karena ada ahli waris yang lebih dekat.
Hajib: orang yang menghalangi.
Mahjub: orang yang terhalang.
2. Dasar Hukum Waris Islam
• Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 7: "Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan pun ada hak bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak."
3. Prinsip Pembagian Warisan
Laki-laki mendapat bagian lebih besar karena memiliki tanggung jawab menafkahi keluarga.
Perempuan mendapat bagian lebih kecil, sesuai peran utamanya dalam mengurus rumah tangga.
Namun, pembagian secara adil dan musyawarah keluarga tetap diperbolehkan, selama pembagian syariat telah dijalankan.
4. Urutan Harta Peninggalan
Sebelum dibagi, harta pewaris digunakan untuk:
Biaya perawatan pewaris saat sakit.
Biaya pengurusan jenazah (kain kafan, pemakaman).
Kewajiban zakat atau hak harta.
Membayar hutang (utang, sewa, nazar).
Wasiat (maks. 1/3 harta).
➡️ Sisa harta inilah yang disebut harta warisan.
5. Bagian Ahli Waris
Bagian yang ditetapkan Allah (fardh) misalnya: ½, ¼, ⅛, ⅔, ⅓, ⅙.
Sisa warisan (asabah) diberikan kepada ahli waris terdekat.
6. Sebab Mendapat Warisan
Nasab → hubungan darah/keturunan.
Perkawinan → ikatan suami-istri.
Wala’ → hubungan budak dengan tuannya.
Sesama Muslim → bila tidak ada ahli waris, harta diserahkan ke Baitul Mal.
Perempuan: ibu, nenek, anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan, istri.
➡️ Jika semua ahli waris ada, yang berhak hanya suami/istri, anak laki-laki, anak perempuan, ayah, dan ibu.
Bab 4 – Kewarisan dalam Islam (Bagian 2)
1. Zawil Furudh (Ahli Waris dengan Bagian Tetap)
Ahli waris yang mendapat bagian pasti (½, ⅓, ¼, ⅙, ⅛, ⅔).
½: anak perempuan tunggal, cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung/seayah (jika tidak ada laki-laki), suami (jika istri tidak punya anak).
⅓: ibu (jika tidak ada anak/saudara), dua saudara perempuan atau lebih (jika tidak ada anak/orang tua).
⅙: ibu (jika bersama anak/cucu), ayah (jika bersama anak/cucu), kakek (jika tidak ada ayah), nenek (jika tidak ada ibu), saudara seibu (jika tidak ada anak).
⅛: istri (jika suami punya anak).
⅔: dua anak perempuan atau lebih (tanpa anak laki), dua cucu perempuan atau lebih, dua saudara perempuan sekandung/seayah atau lebih.