Kembali ke Beranda

📘 Materi PAI Kelas XII
Bab 4 – Kewarisan dalam Islam

1. Pengertian Istilah Penting

2. Dasar Hukum Waris Islam

Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 7:
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan pun ada hak bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak."

3. Prinsip Pembagian Warisan

4. Urutan Harta Peninggalan

Sebelum dibagi, harta pewaris digunakan untuk:

  1. Biaya perawatan pewaris saat sakit.
  2. Biaya pengurusan jenazah (kain kafan, pemakaman).
  3. Kewajiban zakat atau hak harta.
  4. Membayar hutang (utang, sewa, nazar).
  5. Wasiat (maks. 1/3 harta).

➡️ Sisa harta inilah yang disebut harta warisan.

5. Bagian Ahli Waris

Bagian yang ditetapkan Allah (fardh) misalnya: ½, ¼, ⅛, ⅔, ⅓, ⅙.
Sisa warisan (asabah) diberikan kepada ahli waris terdekat.

6. Sebab Mendapat Warisan

  1. Nasab → hubungan darah/keturunan.
  2. Perkawinan → ikatan suami-istri.
  3. Wala’ → hubungan budak dengan tuannya.
  4. Sesama Muslim → bila tidak ada ahli waris, harta diserahkan ke Baitul Mal.

7. Penghalang Warisan

Ahli waris bisa gugur haknya karena:

8. Golongan Ahli Waris

  1. Laki-laki: ayah, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki, paman, dsb.
  2. Perempuan: ibu, nenek, anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan, istri.

➡️ Jika semua ahli waris ada, yang berhak hanya suami/istri, anak laki-laki, anak perempuan, ayah, dan ibu.


Bab 4 – Kewarisan dalam Islam (Bagian 2)

1. Zawil Furudh (Ahli Waris dengan Bagian Tetap)

Ahli waris yang mendapat bagian pasti (½, ⅓, ¼, ⅙, ⅛, ⅔).

2. Asabah (Ahli Waris dengan Bagian Sisa)

3. Hijab (Penghalang Waris)

4. Contoh Perhitungan Waris

Pewaris meninggalkan Rp100 juta → setelah biaya jenazah, tersisa Rp96 juta.

5. Adat dan Warisan

Persamaan:

  1. Pembagian setelah biaya jenazah.
  2. Bagian laki-laki dua kali perempuan.

Perbedaan:

6. Penyelesaian Sengketa Waris

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989 Bab 3 Pasal 49, Pengadilan Agama berwenang:

  1. Menentukan ahli waris.
  2. Menentukan harta warisan.
  3. Menentukan bagian masing-masing.
  4. Melaksanakan pembagian.

7. Hikmah Pembagian Waris

  1. Menghindari sifat serakah.
  2. Menjalin persaudaraan berdasarkan hak dan kewajiban.
  3. Menjauhkan fitnah di antara ahli waris.
  4. Wujud ketaatan kepada Allah dan Rasul.
  5. Menjaga kemaslahatan keluarga dan masyarakat.

✅ Kesimpulan

Kembali ke Beranda